Satu Setengah Tahun Otsus Papua

Buku Satu Setengah Tahun Otsus-penulis Agus Sumule
Buku Satu Setengah Tahun Otsus-penulis Agus Sumule

Oleh: Yan Christian Warinussy, S.H )*

Saya terkesan ketika membaca Buku berjudul : Satu Setengah Tahun Otsus Papua, Refleksi dan Prospek, yang ditulis oleh Dr. Ir. Agus Sumule pada tahun 2002 dan cetakan pertamanya diterbitkan oleh Yayasan ToPanG tahun 2003. Dalam bagian pendahuluan pada halaman 5, alinea ke 2, Sumule yang mantan anggota Tim Asistensi RUU Otsus Papua 2001 tersebut menulis demikian, “…Disahkannya Undang-undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua adalah suatu peristiwa fenomenal. Ia fenomenal bukan karena isinya luar biasa atau tidak dikenal sebelumnya, karena sesungguhnya isi Undang-undang itu adalah pengembalian dan pengakuan terhadap hak-hak dasar orang Papua yang selama ini diabaikan. Ia fenomenal karena sekarang secara resmi dan legal kedudukan dan hak-hak masyarakat Papua diakui secara khusus dalam suatu Undang-undang yang mengikat semua pihak di Indonesia. Karenanya tidak heran bahwa banyak pihak berharap Undang-undang ini akan membawa perubahan ke arah kesejahteraan dan kebajikan rakyat Papua, dan itu adalah harapan yang wajar…”

Di akhir bukunya itu pada bab 7 berjudul, Post Scriptum: Bagaimana Prospek Otsus Papua Ke Depan? Dr. Sumule yang kini menjabat Wakil Rektor II Universitas Papua (Unipa) menulis, “…Kalau Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi Papua dipahami dalam keseluruhannya (tidak sepotong-sepotong) dan dilaksanakan dengan baik, utuh dan konsekuen, maka prospek Otsus sebagai pintu masuk penyelesaian berbagai masalah Papua akan cerah, sekaligus pula integritas NKRI akan semakin kukuh. Tetapi, Otsus Papua pasti akan memiliki prospek yang suram apabila terjadi salah satu saja dari hal-hal berikut ini,….”

Sumule yang lahir dan dibesarkan di Kawasan Pegunungan Tengah Paniai itu menulis, pertama, apabila aparatur pemerintah pusat tidak memahami dan/ atau tidak mau memahami bahwa propinsi Papua (juga Papua Barat), secara politis dan hukum, tidak dapat lagi diperlakukan sama seperti dahulu karena status otonomi khusus yang dimilikinya sekarang.

Kedua, prospek Otsus Papua pasti suram apabila semua bentuk pelanggaran HAM tidak dihentikan, termasuk apabila pelanggaran HAM di waktu lalu gagal diselesaikan secara adil dan bermartabat. Ketiga, prospek Otsus pasti suram apabila kapasitas dan integritas pemerintahan Papua gagal ditingkatkan dan diberdayakan. Keempat, prospek Otsus Papua pasti suram apabila pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota gagal mendiseminasi/mengkomunikasikan berbagai informasi mengenai penggunaan dana Otsus sampai ke tingkat paling bawah.

Dan kelima, prospek Otsus Papua pasti suram kalau tidak ada tindakan hukum yang dilakukan terhadap para penyelenggara negara (birokrat dan anggota parlemen) di tingkat propinsi dan kabupaten/kota di Tanah Papua yang menyalahgunakan kedudukannya dan kewenangannya dengan melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme. Apa yang ditulis oleh Pak Sumule pada tahun 2003 (17 tahun lalu) itu menjadi nyata atau faktual hari ini. Sesuai pernyataan Pak Sumule tersebut bahwa prospek Otsus Papua (dan Papua Barat) akan suram apabila salah satu saja dari kelima hal di atas terjadi.

Bacaan Lainnya

Fakta membuktikan kepada seluruh rakyat Orang Asli Papua (OAP) termasuk saya hari ini bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Gagal Menghentikan Pelanggaran HAM terhadap rakyat Papua.juga NKRI Gagal menyelesaikan berbagai kasus dugaan pelanggaran HAM di masa lalu di Tanah Papua secara adil dan bermartabat. Saya ingin menunjukkan kasus penolakan terhadap perilaku rasisme yang dilakukan oleh oknum Tri Susanti yang diduga melibatkan salah satu organisasi partai politik besar di negara ini tidak diselesaikan secara adil oleh Negara. Sedangkan pelaku-pelaku penolakan atas perilaku rasisme dari rakyat Papua yang melakukan protes justru “diadili dan didakwa” dengan tuduhan makar atau aanslag (bahasa Belanda: serangan) yang tidak proporsional dan merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak asasi manusia OAP.

Hal ini diakui dan dilegalkan dalam amanat Pasal 28 UUD 1945. Di sisi lain, para warga sipil yang tidak berdosa seperti Eden Armando Bebari dan Roni Wandik yang ditembak mati secara keji di Mile 34 Kuala Kencana, Timika. Serta Elias Karunggu dan Selu Karunggu di Kenyam, Kabupaten Nduga justru dengan alasan yang sangat sulit dipertanggung-jawabkan secara hukum disebut sebagai ditembak karena merupakan bagian dari Tentar Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN PB). Bahkan kasus Wasior tahun 2001, Kasus Wamena 2003 dan Kasus Paniai 2014 yang sudah jelas mengandung indikasi Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (crime against humanity). Ketiga kasus tersebut senantiasa “dipersulit” jalannya menuju ke Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).

Sementara itu amanat luhur pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) UU No.21 Tahun 2001 Tentang Otsus Bagi Provinsi Papua sama sekali tidak pernah disentuh dan diaplikasikan oleh Negara. Dengan demikian maka pertimbangan hukum yang terkandung di dalam konsideran menimbang huruf f dari UU Otsus Papua sama sekali tidak dijalankan oleh negara yang diduga keras karena ada kecurigaan elemen-elemen tertentu di Jakarta terhadap orang Papua. Bahkan adanya berbagai manuver politik untuk melumpuhkan penyelenggaraan Otsus di Tanah Papua itu sendiri.

Dengan demikian maka saran luhur dari mantan Presiden RI ke-2 almarhum Prof. Dr. Bachruddin Jusuf Habibie kepada Tim 100 tanggal 26 Februari 1999 di Istana Negara agar pulang dan renungkan kembali permintaan mereka untuk diberi kesempatan menentukan nasibnya sendiri kini makin terbuka dan seyogyanya memperoleh momentum yang terbuka lebar. Dua puluh (20) tahun Otsus Papua berjalan, ternyata Negara Indonesia tidak mampu menghentikan Pelanggaran HAM terhadap OAP.

Militerisasi makin nyata dan sistematis yang makin mempercepat gelombang pembunuhan terhadap anak-anak asli Papua tidak berdosa. Kriminalisasi terhadap OAP yang mempersoalkan hak-hak dasarnya atas sumber daya alam, tanah dan hutan dengan tuduhan membunuh anggota Brimob atau Polisi atau TNI dan/ atau makar senantiasa berlangsung secara sistematis di Tanah Papua.

Pengabaian atas mekanisme penyelesaian berbagai masalah sosial kemasyarakatan dengan mengedepankan pendekatan sosial budaya melalui penyelesaian di peradilan perdamaian adat senantiasa terjadi di seluruh Tanah Papua. Politik pecah belah (Devide et Impera) kuat dilakukan sebagai manuver Jakarta melalui model pemilihan keanggotaan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan DPR Papua dan Papua Barat melalui mekanisme pengangkatan sebagai diatur dalam amanat Pasal 6 UU Otsus Papua. Pemilihan dan pengangkatn justru dipolitisasi oleh lembaga intelijen resmi negara atas nama slogan NKRI harga mati tanpa memperdulikan pemberdayaan dan pengutamaan (afirmasi) hak OAP.

Sebagai Advokat dan Pembela HAM di Tanah Papua yang pernah meraih penghargaan internasional di bidang HAM “John Humphrey Freedom Award” tahun 2005 di Canada, saya memberi saran konkrit kepada Presiden Joko Widodo untuk segera melakukan Dialog Damai dengan rakyat Papua dari semua komponen di dalam dan di luar negeri untuk mencari solusi Damai.

Saya juga mendesak Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) untuk membuka kembali Resolusi PBB No.2504 Tanggal 19 November 1969 dan menjadikannya sebagai landasan hukum dalam mengawasi berjalannya Dialog Damai Jakarta-Papua tersebut. PBB dapat mempertimbangkan perlunya segera dirumuskan draft resolusi tentang peta jalan penyelesaian damai internasional atas status politik Tanah Papua sejak tahun 2020 ini.

Yan Christian Warinussy, S.H )* Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari.

Sumber: papuabarat.kabardaerah

Berikan Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.