Penulis : Norberd K. Bobii
Kritik hukum melaui karakter AISYAH istri Firaun dan seorang PASTOR.
Beberapa kali dapat kita jumpai kasus anak meninggal dan dibuang di berbagai tempat mungkin tempat sampah, sungai atau di rumah tertentu di sekitar kita dan biasanya viral dan lewat begitu saja.
Dalam hukum, PAS adalah pembunuhan yang dilakukan oleh ibu kandung terhadap anaknya sendiri sesaat setelah melahirkan atau tidak berapa lama setelah dilahirkan, karena takut ketahuan bahwa ia melahirkan anak.
Dokter dapat memeriksa setelah penyidik meminta dengan beberapa pertanyaan : (1) Apakah bayi tersebut dilahirkan hidup atau mati, (2) Apakah bayi tersebut sudah dirawat, (3) Apakah sebab kematian bayi itu, (4) Berapakah umur bayi tersebut intra uterin dan ekstra uterin (di dalam dan luar kandungan)
Dalam pemeriksaan kedokteran yang ditentukan selain tanda kekerasaan juga adalah bayi tersebut baru lahir dan belum dirawat, viable atau non viable, umur dalam kandungan (intra uterin), umur diluar kandungan (extra uterin), sudah bernafas (lahir hidup) atau lahir mati, sebab mati dan golongan darah.
Secara umum jika kita menemukan bayi yang baru saja dibunuh, biasanya dengan melihat organ luar atau fisik bayi yaitu bayi masih berlumuran darah, tali pusat mungkin masih terhubung dengan plasenta atau sudah terpisah tapi tidak diikat, Dada bayi lebih tinggi dari perut karena sudah mengembang, akibat dibunuh karena disumbat, dicekik, dijerat, dibekap, dada ditekan, ditenggelamkan atau karena memakai benda tumpul tongkat besi atau pisau, parang dan alat lainnya.
Demi kepentingan hukum ada tiga hal yang diperhatikan yaitu (a) bayi baru lahir dan belum dirawat, (b) sudah bernafas atau lahir hidup serta (c) sebab kematian. Seseorang dipenjarakan dengan masa waktu lebih lama dan tidak, hal itu tergantung sesuai motivasi pelaku melakukan pembunuhan. Jika pelaku dengan motivasi pertama yaitu sengaja membunuh bayinya karena takut akan ketahuan melahirkan maka dia dipenjarakan tujuh (7) tahun sesuai KUHP pasal 341, jika pelaku dengan motivasi kedua yaitu seorang ibu takut akan ketahun bahwa ia melahirkan anak dengan niat atau rencana maka ia akan disanksi Sembilan (9) tahun penjara.
Dalam KUHP pasal 305 bahwa menelantarkan anak dibawah usia 7 tahun dipenjarakan maksimum lima (5) tahun enam (6) bulan. Pada pasal 306 sedangkan apabila luka berat atau mati maka maksimum tuju (7) stengah tahun s/d Sembilan (9) tahun. Pasal 181 menyembunyikan kelahiran/ kematian penjara Sembilan (9) bulan dan Pasal 308 ibu meninggalkan anaknya yang baru lahir.
Konstruksi sosial dalam masyarakat kita, perempuan dianggap lebih dibawah apalagi dalam wilayah patriarkis dan itu terikut sejak lahir dari rumah terbentuk dan keluar sehingga dalam banyak hal terutama mengenai masalah pada pembunuhan anak sendiri secara pasti hukum tentu terlihat seolah menekan posisi perempuan atau ibu kandung yang melahirkan anak adalah harus dihukum. Di sisi lain kita bisa saja sependapat, di sisi lain tentu saja tidak.
Dalam perspektif perempuan atau ibu bersangkutan tentu ada berbagai pertimbangan melakukan hal diatas bisa karena ia tidak siap merawat, ia tidak mau merawat karena alasan hasil pemerkosaan akibat sadar dan akibat tidak sadar oleh miras atau ditiduri pacar, mantan atau adanya kendala ekonomi, mungkin karena masih anak sekolahan atau bahkan lebih parah adalah hujatan sosial masyarakat terhadap dirinya terutama juga apabila ia mungkin seseorang yang sedang bersekolah di tingkat kuliah atau bependidikan lebih tinggi tentu merasa beban.
Disini kita harus membedah dua hal utama yaitu posisi seorang anak itu yang sebagai manusia yang telah lahir dan ibunya sebagai perempuan yang tidak siap mengurusi. Kita bisa teringat bahwa jika saja waktu itu Nabi Musa dibunuh, maka sejarah Israel, yakub, kerajaan yehuda, kisah Yesus kiasah Nabi SAW, pengajaran Kristen dan Islam, alkitab dan alquran tentunya sudah berbeda di abad 21 ini. (Terlepas dari sejarah alasan perintah firaun yang memang mengharuskan membunuh semua anak yang lahir). Tetapi ada yang merawat dia.
Maka menurut kami setiap anak yang lahir itu adalah NABI MUSA, mereka adalah terang bagi kehidupan kamu dan sesama, Sehingga yang semestinya dilakukan adalah memperbanyak orang orang seperti ASIYAH (ibu angkat musa / istri raja firaun) yang siap merawat anak.
Ada seorang pastor di salah satu negara yang menjadikan rumahnya sebagai tempat diletakkan anak bayi yang orang tuanya setelah melahirkan tidak siap mengurusi dan jumlahnya sudah ribuan bayi ditolong.
Posisi AISYAH dan PASTOR tersebut sangat membantu status perempuan yang tentu tidak siap sehingga anak itu pun dapat terawat sebagai manusia dan perempuan bisa bebas dari jeratan hukum karena anak mereka tidak dibunuh dan juga tentu perlahan mengurangi jumlah aborsi diam diam.
Semoga semangat AISYAH si istri FIRAUN tsb dan PASTOR tersebut lahir dari orang orang kita di sekitar kita untuk membantu sesama terutama posisi perempuan dan generasi kedepan.