Nama Fajar Timur dalam konsep Agus A Alua

Logo Sekolah Tinggi Filsafat Teologi atau STFT Fajar Timur. - Dok. STFT Fajar Timur
Logo Sekolah Tinggi Filsafat Teologi atau STFT Fajar Timur. - Dok. STFT Fajar Timur

Oleh: Mika Hipirikobor*

Sekolah Tinggi Filsafat Teologi atau STFT Fajar Timur hadir karena pergumulan yang besar dalam aksara gereja se-Keuskupan Regio Papua. Terutama uskup-uskup di Papua menyadari akan kekurangan pelayan pastoral di wilayahnya. Sekaligus bersandar pada semangat Konsili Vatikan II, tentang dokumen Sacramentum Concilum yang menegaskan adanya inkulturasi.

Inkulturasi yang kurang lebih ditafsir dalam pendidikan adalah bagaimana pendidikan itu lahir dari teks dan konteks dimana gereja itu sendiri berada dan melayani. Artinya, gereja mendidik para pelayannya dalam semangat pendidikan kontekstual secara intensif, maksimal, dan totalitas dari berbagai literatur untuk memajukan tugas gereja itu.

Semangat yang dilandaskan ini, pada sejarah perkembangan pendidikannya kita dapat temui berbagai perubahan program. Pertama, ATK (Akademika Teologi Katolik), kedua diupayakan menjadi STTK (Sekolah Tinggi Teologi Katolik) dan STFT “Fajar Timur” yang kita kenal sampai sekarang.

Lalu STFT Fajar Timur di bawah kepemimpinan Dr. Yanuarius T. Matopai You sebagai ketua dan staf dosennya meraih program magister studi teologi pastoral untuk program pascasarjana (S2), secara resmi pada hari ulang tahun (HUT) ke-55 tahun 2022.

Doktor Yanuarius T. You, Senin (10/10/2022), di rumah studi frateran Keuskupan Jayapura mengatakan, pembukaan program magister pada HUT ke-55 STFT Fajar Timur sudah lama menjadi kerinduan tersendiri ketika dirinya menjadi dosen tetap hingga hingga sekarang sebagai ketua STFT. Untuk meraih program magister ini, dirinya menyelesaikan studi program pendidikan strata 3 (S3) yang ditujukan untuk memperoleh gelar akademik doktoral sebagai gelar akademik tertinggi di Universitas Cenderawasih (Uncen).

Program pascasarjana ini dimulai pada tahun 1984. Ketika itu hanya berupa kursus lanjutan setelah mahasiswa menyelesaikan masa praktik pastoral atau TOP (Tahun Orientasi Pastoral). Pada mulanya program ini merupakan penyesuaian bagi para petugas pastoral yang mengikuti program lama, Sarjana Muda (BA) ke Sarjana Strata 1 (Drs). Selanjutnya program ini menjadi program pascasarjana (S2 Intern Gerejawi) untuk persiapan menjadi imam (pastor). Peserta program ini adalah tamatan S1 program studi Ilmu Teologi dan telah menjalankan TOP.

Bacaan Lainnya

Kemudian secara resmi program pascasarjana ini diumumkan pada tahun ini atas landasan pengembangan kurikulum pascasarjana, yaitu, (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, (b) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), (c) Permendikbud Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan KKNI di Perguruan Tinggi, (d) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, dan (e) Permendikbud Nomor 03 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Mengacu pada kebijakan di atas, kurikulum program magister mengimplementasikan KKNI level 8. Kurang lebih program-program ini dalam refleksi saya adalah merelevansikan semangat dalam teks dan konteks yang dalam konsepnya terampung dalam nama STFT yang ditambah menjadi Fajar Timur.

Nama Fajar Timur dimenangkan dalam sayembara oleh Agus A Alua saat ia menjadi mahasiswa semester 5 (kelak menjadi Ketua STFT Fajar Timur sebelum mendiang Dr. Neles Tebay).

Mungkin saja nama ini perlu dikaji lebih lanjut secara ilmiah. Akan tetapi, itu mengurangi bobotnya. Bahwa dapatlah direfleksikan tentang lahirnya nama ini dilandasi dalam tinjauan pemikiran Agus A Alua, untuk memberikan suatu indikasi pada eksistensi program yang termuat di STFT, misalnya, teologi, filsafat, antropologi, sosiologi, liturgi, dan lain-lain.

Konsekuensi logis antara program kampus dan nama “Fajar Timur” dalam refleksi saya, dalam arti sayembara, berarti adalah kompetisi ide/gagasan/konsep yang dituangkan dalam bentuk rancangan, tulisan, desain, dan/atau bentuk lainnya berdasarkan kriteria untuk pendidikan. Hal ini untuk STFT secara khususnya dimenangkan oleh Agus A Alua.

Ada beberapa esai konseptual yang mendasari pikiran Agus yang direfleksikan di sini;

Pertama, Fajar Timur berarti STFT sebagai cahaya yang menerangi dan menyinari perkembangan mutu pendidikan bagi mahasiswa;

Kedua, nama Fajar Timur berarti mencirikhaskan STFT ada dalam pemaknaan kontekstual Papua secara geografis dan budaya;

Ketiga, nama “Fajar Timur” berarti mengkontestualisasikan pendidikan yang dihadirkan dalam studi program di STFT, terutama untuk teks dan konteks pelayanan Gereja di Papua yang menggumuli dan menimbang dalam iman sesuai keberadaan umat pada budaya, sosial, etnis ras, dan lainya;

Keempat, nama Fajar Timur berarti merampung dan hendak meninjau visi-misi STFT, yakni, “Mengembangkan suatu sistem pendidikan, pengajaran, dan pelatihan yang dapat menghasilkan calon-calon tenaga inti Gereja Katolik yang unggul dan terpuji dalam iman, ilmu dan moral, untuk dapat menunjang pengembangan Gereja Katolik, khususnya di tanah Papua.”

Dan 1) Membangun dan mengembangkan suatu pusat penelitian yang berkecimpung dalam bidang ilmu-ilmu yang membina keahlian, keterampilan, serta kerohanian sebagai tenaga-tenaga inti Gereja Katolik di tanah Papua yang akan datang; 2.) Membangun serta mengembangkan mentalitas kerja sama dan budaya tanggung jawab terhadap calon-calon tenaga inti Gereja Katolik yang peka dan peduli terhadap kebutuhan masyarakat, yang memajukan pengabdian dan pelayanan yang khas kepada sesama dalam masyarakat. (statuta, ps. 6) 1) Secara umum: ikut berupaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, sehat jasmani dan rohani, berkepribadian yang mantap dan mandiri serta memiliki rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan Indonesia. 2)Secara khusus: menyelenggarakan provinsi gerejawi yang dinamis dan terintegrasi dalam lingkungan hidup dan budaya, melalui pengajaran ilmu-ilmu yang menyangkut filsafat, kitab suci, ketuhanan, kemanusiaan, hidup kemasyarakatan dan semua ilmu yang menunjang tujuan Sekolah Tinggi ini, sesuai dengan Anggaran Dasar Yayasan dan perundangan atau peraturan umum dan pendidikan yang berlaku. (Statuta ps. 4.2).”

Semoga nama Fajar Timur tidak menjadi arti profan dalam pendidikan, tetapi harus menjadi sebuah gagasan filosofis dalam tubuh pendidikannya. Terutama untuk mencapai pada teks dan konteks STFT “Fajar Timur” bergaya khasnya. (*)

* Penulis adalah mahasiswa STFT Fajar Timur Abepura, Papua
Berikan Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.