Oleh : Feki Mobalen.
Momentum 09 Agustus 2020 Adalah Hari Masyarkat Adat Internasional Sekaligus Kampanye Perlawanan Kepada Kepungan investasi Dan Perampasan Wilayah di tanah Adat Papua.
Sebagaimana diketahui bahwa hari tersebut di peringati diseluruh dunia sebagai suatu kampanye kemanusiaan untuk perlindungan masyarkat Asli (Masyarkat Adat) sesuai dengan deklarasi universal HAM PBB pada 10 Desember 1948 (Universal Declaration of Human Rights), Undang-undang perlindungan Masyarkat Adat oleh Internasioanl organisation (ILO) 1989, Deklarasi PBB tentang Masyarkat Adat pada tahun 2007.
Kebangkitan Komunitas-komunitas Adat hanya bisa dilakukan dari bawah, dan itu adalah masyarakat Adat Papua sebagai pewaris tanah Adat dan penerus.
TANAH ADAT PAPUA sejak di integerasi (anekesasi) oleh Indonesia pada 1 mei 1963. Empat tahun kemudian (1967) wilayah Adat Papua dijadikan target pertama penanam modal asing di Indonesia, lewat Undang-undang Penanaman Modal Asing yakni perusahan raksasa PT. Freeport pada tahun 1967 diijinkan Indonesia mencaplok 2,6 juta hektar yang menyebabkan rusaknya tatanan masyarakat Adat Papua di Timika.
Belum lagi dengan dibukanya perusahan minyak dan gas, serta perusahan sawit pertama di Sorong tahun 1982 dan keerom pada tahun 1984, serta mega Proyek MIFEE di Merauke, yang telah merusak lebih dari puluhan juta hektar wilayah masyarakat Adat hingga sekarang ini.
Kota Sorong, dimana Nederlands Nieuw-Guinea Petroleum Maatschappij (NNGPM) mulai melakukan aktifitas pengeboran minyak bumi di sorong sejak tahun 1935. Sorong kota terbesar di daerah kepala burung (vogel koop) Provinsi Papua Barat serta kota terbesar kedua di papua setelah kota jayapura.
NNGPM salah satu perusahan besar di dunia, yang dimiliki pemerintah belanda, perusahan yang bergerak pada penambangan dan mengelola minyak (minyak bumi dan gas) kemudian pada tahun 1950 sahamnya sudah di jual ke PT Pertamina (PT.Perusahan Minyak Nasional-PERMINA pada tahun 1957).
Pada Tahun 2000, dikenal dengan periodik perkebunan (perkebunan kelapa sawit). Perkebunan kelapa sawit ini berada wilayah Adat.
PT Inti Kebun Sejatra, yang juga anak perusahaan KLIG, beroperasi sejak 2008, Awalnya PT IKS, yang beroperasi di Salawti sejak 2008, hanya memegang Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah seluas 4.000 hektar.
2016 Menkom (Kementrian Perekonomian meresmikan kawasan ekonomi khusus (KEK) yang penetapannya ada di distrik Mayamuk dengan luas areal sekitar 500 Ha. Yang diperuntukkan untuk suplai logistik, tambang batu bara, gas perkebunan dan perikanan air laut. Ini dikota sorong.
Atas nama pembangunan, pemerintah menggunakan militer serta berbagai kekuatan legal Indonesia demi memuluskan pembangunan dan kepentingan ekonomi Nasional serta investasi asing, yang mengakibatkan pelanggaran kemanusiaan secara massif di Tanah Adat Papua hingga sekarang ini.
Eksistensi investasi tersebut didukung penuh oleh kekuatan dan kebijakan Negara, seperti kata Presiden Indonesia, Joko Widodo pada 12 Maret 2019: “bupati, walikota, gubernur, kalau ada investor yang berkaitan dengan industri apapun, TUTUP MATA, BERI IJIN”, dalam Rapat Kordinasi Nasional Investasi, Tangerang.
Pernyataan ini secara resmi melegitimasi apapun kepentingan Negara dan pemodal demi kemajuan ekonomi dan target pembangunan Indonesia.
Kota Sorong, dimana Nederlands Nieuw-Guinea Petroleum Maatschappij (NNGPM) mulai melakukan aktifitas pengeboran minyak bumi di sorong sejak tahun 1935. Sorong kota terbesar di daerah kepala burung (vogel koop) Provinsi Papua Barat serta kota terbesar kedua di papua setelah kota jayapura.
NNGPM salah satu perusahan besar di dunia, yang dimiliki pemerintah belanda, perusahan yang bergerak pada penambangan dan mengelola minyak (minyak bumi dan gas) kemudian pada tahun 1950 sahamnya sudah di jual ke PT Pertamina (PT.Perusahan Minyak Nasional-PERMINA pada tahun 1957).
Pada Tahun 2000, dikenal dengan periodik perkebunan (perkebunan kelapa sawit). Perkebunan kelapa sawit ini berada wilayah Adat.
2016 Menkom (Kementrian Perekonomian meresmikan kawasan ekonomi khusus (KEK) yang penetapannya ada di distrik Mayamuk dengan luas areal sekitar 500 Ha. Yang diperuntukkan untuk suplai logistik, tambang batu bara, gas perkebunan dan perikanan air laut.
Hari masyarkat Adat adalah kesempatan untuk melakukan perlawanan, dimulai dengan perenunggan atas realitas atas penindasan, perempasan lahan, dan marjinalisasi terhadap Masyarakat Adat oleh Negara dan kapitalisme.